WahanaNews-Sulbar | Rabu (19/1/2022), sejumlah advokat mengunjungi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat advokat tersebut mendampingi seorang anak inisial N (15) yang diduga mendapat perbuatan tidak senonoh atau pencabulan oleh pamanya sendiri.
Baca Juga:
Korut Bikin Lagu untuk Kim Jong Un, Liriknya Narsis dan Sarat Sanjung Puja
Perbuatan tak senonoh tersebut sudah terjadi sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.
Namun baru terungkap oleh keluarganya tiga hari lalu, dan saat ini melaporkan kejadian tersebut di Polda Sulbar.
Didampingi oleh sejumlah advokat yang bergerak dibidang perlindungan hak asasi anak.
Baca Juga:
Ajak Partainya Realistis, Ketua Mahkamah PPP Serukan Dukung Pemerintahan Baru
Kini laporanya berproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sulbar.
"Kita akan kawal kasus ini hingga selesai, dan pelaku yang diduga paman dari korban segera ditangkap," terang Ketua Departemen perlindungan perempuan dan anak, pusat bantuan hukum (PBH) Baim Ham Ri kota Parepare, Arny Yonathan.
Dia menjelaskan kasus yang dialami oleh korban, tak hanya pencabulan, melainkan terdapat tindak kekerasan.